[MATERI] Perbuatan yang Menurut Hukum dan Melanggar Hukum

Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum diartikan setiap perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis yaitu bersifat bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan melanggar hak subyektif orang lain. Termasuk didalamnya suatu perbuatan yang melanggar kaidah yang tidak tertulis, yaitu kaidah yang mengatur tata susila, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat atau terhadap harta benda warga masyarakat.
Penilaian apakah suatu perbuatan termasuk perbuatan melawan hukum (ataukah tidak), tidak cukup apabila hanya didasarkan pada pelanggaran terhadap kaidah hukum, tetapi, perbuatan tersebut harus juga dinilai dari sudut pandang kepatutan. Fakta bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap suatu kaidah hukum dapat menjadi faktor pertimbangan untuk menilai apakah perbuatan yang menimbulkan kerugian tadi sesuai atau tidak dengan kepatutan yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.

Lanjutkan membaca

SEJARAH SINGKAT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA (UNC)

Sejarah Fakultas

 

Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (FH Undana) yang ada sekarang ini pada dasarnya merupakan hasil proses penegerian Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masya-rakat (FH dan IPM) yang didirikan oleh Yayasan Berdikari pada tahun 1965. FH dan IPM ini diintegrasikan ke dalam lingkungan kampus Undana pada tahun 1967 yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 164/E/DP.3/ VI.A/67, namun tetap dengan pembiayaan Yayasan Berdikari Kupang. Menindaklanjuti SK Dirjen Dikti tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menerbitkan SK Nomor 0621/O/1967 untuk menegerikan FH dan IPM.

Lanjutkan membaca